Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memetakan tiga kategori utama ancaman bangsa melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, penyebaran budaya LGBTQ kini resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.
Perpres tersebut mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Selain LGBTQ, poin lain yang masuk dalam kategori ini meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, hingga perdagangan manusia. Isu global seperti perubahan iklim, wabah penyakit, dan serangan siber juga masuk dalam daftar tersebut.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi hukum pidana kini diperlukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif di tengah maraknya aktivitas sesama jenis yang dilakukan secara terang-terangan.
MUI menegaskan bahwa RUU ini murni menyasar pada tindakan fisik serta aktivitas kampanye di masyarakat, bukan pada orientasi seksual atau pikiran seseorang. Pihaknya kini telah menyiapkan naskah akademik dan berharap DPR bisa segera membahas aturan tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar