Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

Senin, 18 November 2024 - 17:21:00 WIB
MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim kasasi memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

"Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, MA melakukan pemeriksaan setelah Kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus Ronald Tannur. 

Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk perkara kasasi Ronald. Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald yakni Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof. Namun, pertemuan terjadi secara tidak sengaja dan berlangsung singkat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut