Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga ini hanya diperbolehkan berdiri di wilayah dengan peruntukan komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Pemprov Jakarta akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap fasilitas yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun PBG,” sambung Pramono.
Sementara itu, bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dan telah memiliki PBG, Gubernur meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga terkait pengaturan jam operasional. Batas maksimal aktivitas padel di lingkungan perumahan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” tegas Pramono.
Apabila kegiatan padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, pengelola wajib memasang peredam suara untuk meminimalkan dampak.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” tuturnya.
Editor: Suriya Mohamad Said