Heboh! Polda Metro Jaya Didatangi Puluhan Personel TNI Bersenjata pada Dini Hari, Ini Faktanya
JAKARTA, iNews.id – Keberadaan puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) berseragam loreng dan membawa senjata laras panjang di kawasan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari sempat memicu perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah personel TNI terlihat berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Gedung tersebut diketahui menjadi tempat penyimpanan barang bukti hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri.
Sejumlah sumber menyebutkan, setelah berada di area Ditreskrimsus, personel TNI kemudian berpindah dan disiagakan di beberapa titik di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kehadiran mereka terjadi sehari setelah tim gabungan penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah kafe dan rumah mewah yang berkaitan dengan tiga perkara berbeda pada Rabu (8/7/2026).
Beberapa saksi mengaku melihat puluhan anggota TNI memasuki kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40 WIB. Hingga Kamis pagi, kendaraan dinas TNI masih tampak keluar masuk kawasan tersebut.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membantah kabar yang menyebut prajurit TNI mendatangi Polda Metro Jaya. Isu tersebut mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
"Isu TNI mendatangi PMJ (Polda Metro Jaya) adalah tidak benar," ujar Muhammad Nas saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan mengenai keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan terhadap jaksa, termasuk di lingkungan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Nas, pengamanan tersebut merupakan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berkaitan dengan isu penggeledahan yang sedang menjadi perhatian publik.
"Pengamanan TNI terhadap jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Editor: Suriya Mohamad Said