Detik-Detik Haru! 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Diserang Israel, Dimakamkan dengan Penuh Khidmat
BANDUNG, iNews.id – Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Ketiganya dimakamkan secara serentak di kampung halaman masing-masing pada Minggu (5/4/2026).
Tiga pahlawan perdamaian tersebut adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta M Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon. Mereka gugur saat bertugas dalam Satgas United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Jenazah Mayor Inf Anumerta Zulmi dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat dengan upacara militer yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sementara itu, Serka Anumerta M Nur Ichwan dimakamkan di TMP Giri Dharmoloyo II, Magelang, Jawa Tengah. Upacara dipimpin Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dan turut dihadiri sejumlah pejabat TNI diantaranya Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto.
Adapun Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon dimakamkan di TMP Giripeni, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Upacara pemakaman dipimpin oleh Asisten Perencanan Umum Panglima TNI Letjen Chandra Wijaya selaku Inspektur Upacara.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan duka mendalam atas gugurnya ketiga prajurit tersebut. Ia menyebut mereka sebagai putra terbaik bangsa yang telah mengemban tugas mulia menjaga perdamaian dunia.
“Tiga anggota kita gugur, untuk tiga orang ini kami sangat kehilangan,” ujarnya.
Diketahui, Kopda Farizal gugur lebih dulu dalam serangan terhadap posisi UNIFIL di Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, pada 29 Maret 2026. Sehari kemudian, Mayor Zulmi dan Serka Ichwan gugur akibat ledakan bom pinggir jalan di dekat Bani Hayyan.
Saat ini, TNI bersama Kementerian Pertahanan tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang merenggut nyawa para prajurit tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said