Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 52 SPPG di Kota Serang Kantongi Sertifikat Higiene, Dinkes Pastikan Keamanan MBG
Advertisement . Scroll to see content

BNN Gerebek Rumah Mewah Produksi Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:08:00 WIB
BNN Gerebek Rumah Mewah Produksi Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar
BNN menggerebek rumah mewah produksi narkoba senilai Rp145 miliar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis pil ekstasi senilai Rp145 miliar, Rabu (2/10/2024). Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 10 pelaku.

Rumah mewah yang dijadikan produksi narkoba itu berlokasi di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dari 10 pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yakni, BY dan RY. “Selain itu, diamankan juga anak yang turut serta melakukan aksi kejahatan tersebut,” ucapnya.

Dari pengungkapan itu, petugas juga mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi

Direktur Psikotropik dan Prekusor BNN, Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut