Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:09:00 WIB
Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat
Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan ini ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa (24/2/2026), setelah MS terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar MTs di Kota Tual.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk komitmen tegas institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan Polri. Meski telah dipecat, proses hukum terhadap MS dipastikan tetap berlanjut ke ranah pidana.

"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," tegas Irjen Dadang di Ambon.

Terancam 15 Tahun Penjara Selain kehilangan statusnya sebagai anggota polisi, MS yang kini berstatus tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana tambahan maksimal tujuh tahun penjara.

Hasil Persidangan Etik Keputusan PTDH diambil setelah Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban yang memberikan keterangan secara langsung maupun daring. Majelis menyimpulkan MS secara sah terbukti melanggar norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan.

Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan di kawasan Jalan Marren, Kota Tual. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2), MS langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya diputus pecat.

Polda Maluku berharap sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tidak melakukan tindakan arogan dan selalu menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut