Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Pacar saat Ditangkap, Tangan Diborgol Tali Tis
Advertisement . Scroll to see content

Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Penyekap dan Penganiaya YTR Ditangkap Tim Khusus Polda Jabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:33:00 WIB
Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Penyekap dan Penganiaya YTR Ditangkap Tim Khusus Polda Jabar
Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan YTR di Bandung, berhasil ditangkap Polda Jabar di Majalaya setelah menjadi buronan polisi. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Taufik Hidayat diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat telah berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya," ujar Hendra kepada iNews, Selasa (23/6/2026). 

Meski demikian, Polda Jabar belum mengungkap secara rinci kronologi maupun proses penangkapan tersangka. Kepolisian berencana menyampaikan keterangan lengkap dalam konferensi pers resmi yang akan digelar di Mapolda Jawa Barat pada Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut mengumumkan kabar penangkapan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan video, Dedi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang dinilai bergerak cepat mengungkap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Dedi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Siber, dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang terlibat dalam proses pengejaran hingga penangkapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan serta penyekapan sesuai ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan yang dialami korban selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kondisi fisik korban mengalami luka serius dan memerlukan penanganan medis intensif.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut