Pizza akan Meluncur ke Kantor Pajak yang Capai Target
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kali ini mempunyai strategi khusus untuk memenuhi target penerimaan pajakyang saat ini masih kurang sekitar Rp200 triliun.
Dengan nada setengah bercanda, Sri Mulyani menyebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah memiliki strategi khusus setiap tahunnya sejak era kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi untuk membangkitkan motivasi para fiskus pajak mencapai target penerimaan.
“Ada strategi khusus yang dilakukan oleh Pak Ken dan diteruskan oleh Pak Robert (Direktur Jenderal Pajak saat ini), bagi mereka yang sudah mencapai 100 persen, akan dikirimin pizza dan itu strategi khususnya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Dengan kata lain, kantor-kantor pajak yang mampu memenuhi target yang ditetapkan setidaknya 100 persen akan mendapat kiriman pizza dari kantor DJP pusat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun kembali menegaskan bahwa strategi yang dijalankan oleh pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak di sisa dua minggu terakhir adalah melihat potensi pajak yang sudah didata, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan atau perusahaan.
Sri Mulyani menyebut, kantor pajak akan terus memantau perusahaan secara sektoral yang tumbuh pada tahun ini, terutama sektor ekonomi yang terdampak kenaikan harga-harga komoditas.
Dia juga menyinggung potensi pajak dari penambahan data lewat amnesti pajak diperkirakan bisa mencapai Rp100 triliun. Dia mendorong agar wajib pajak melaporkan harta dengan benar. Dia menjamin fiskus pajak hanya akan menyasar harta produktif yang memberikan penghasilan pada pemiliknya.
“Kalau itu adalah suatu harta yang sudah selesai dilaporkan dan tidak produktif, dia tidak mengalami penerimaan. Tetapi, kalau harta itu adalah harta yang belum pernah disampaikan, ya segera disampaikan, berarti ada konsekuensinya terhadap penerimaan," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak hingga 15 Desember 2017 mencapai Rp1.058,4 triliun atau setara 82,45 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Dengan kata lain, kantor pajak setidaknya harus mengumpulkan pajak sebesar Rp225,2 triliun untuk memenuhi target 100 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk