Pemerintah Targetkan BP Tapera Terbentuk 23 Maret 2018
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membahas pembentukan lembaga badan pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini nantinya akan menyasar para pekerja terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lembaga ini dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. "Sesuai dengan mandat undang-undang kita sekarang dalam proses membentuk kelembagaannya sehingga bisa berfungsi dalam rangka menciptakan suatu pembangunan perumahan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (19/2/2018).
Jika BP Tapera sudah terbentuk dan berjalan, maka dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan dilebur menjadi satu di dalam Tapera. Sejauh ini, dana dari Bapertarum sendiri sudah terkumpul lebih dari Rp11 triliun.
"Pengalihan aset dari Bapertarum sekarang ini nilainya di atas Rp11 triliun, nanti dikurangi kewajiban-kewajiban untuk membayar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengumpulkan tabungannya selama ini yang sudah dipotong," ucapnya.
Operasional Bapertarum mulai dihentikan pada 24 Maret 2018. Kemudian, aset-aset tersebut akan mulai ditransisi ke BP Tapera. Sejauh ini, Kementerian PUPR telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dan audit tersebut sudah terselesaikan.
"Pak Menteri PUPR sudah menugaskan KAP (Kantor Akuntan Publik), melakukan audit mengenai jumlah aset dan jumlah kewajiban, dan berapa yang harus dibayarkan terutama tahun ini kepada ASN yang sudah pensiun atau disebut pensiun penuh," katanya.
Dibentuknya Tapera ini fungsinya agar pengelolaan dana yang diterima dari hasil pekerja mampu dikelola untuk pembelian atau renovasi rumah maupun sebagai bagian dari program Presiden Joko Widodo Satu Juta Rumah per tahun. Sementara, Bapertarum sedari dulu hanya melayani pembelian rumah baru tanpa renovasi.
"Bagaimana pengelolaan kontribusi dari masyarakat terutama dari para pegawai, baik itu sekarang yang dikelola oleh pegawai negeri sipil maupun yang non pegawai negeri sipil," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, BP Tapera ditargetkan terbentuk pada 23 Maret 2018. Namun, pembentukkan tersebut masih menantikan persetujuan dari seluruh menteri.
"Saya baru sms Pak Mensesneg rancangan peraturan pemerintah Tapera. Keliling ke menteri-menteri terkait untuk minta paraf. Dalam waktu dekat, 23 Maret harusnya sudah terbentuk," ucap Basuki.
Sekadar diketahui, adanya Tapera ini, para peserta akan dikenakan iuran sebesar 3 persen terbagi atas 2,5 persen iuran dari peserta dan 0,5 persen menjadi tanggungan perusahaan. Tapera tersebut dikhususkan untuk pembeli rumah pertama. Pasalnya, generasi milenial saat ini sangat minim memikirkan untuk membeli properti.
"Milenial ini keinginannya mungkin tidak beli rumah, dia cukup nyewa. Kalau nyewa ini bisa enggak ter-cover oleh BP Tapera dan ini sedang kita kaji," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk