Paket Kebijakan Ekonomi XVI, 2 Sektor Baru Bisa Dapat Tax Holiday
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI. Salah satu kebijakannya memperluas sektor usaha yang mendapatkan libur pajak (tax holiday).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada dua sektor baru yang menerima fasilitas tax holiday yaitu sektor industri agribisnis terkait pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. serta ekonomi digital.
"Kita ingin pengolahannya itu lebih luas, lebih banyak, sehingga hasil perkebunan, kehutanan, pertanian, pengolahannya itu bisa berkembang di sini, sehingga kita tawari tax holiday," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Terpisah, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perluasan insentif fiskal itu membuat jumlah penerima tax holiday bertambah menjadi menjadi 18 sektor usaha. Sebelumnya, ada 17 sektor usaha.
Baru 6 Bulan, Tax Holiday Tarik Investasi ke Indonesia Rp153,6 Triliun
"Ada yang digabung yang sudah masuk dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 35 tahun 2018 tentang Tax Holiday yang lalu yaitu sektor utama komputer dan sektor utama smartphone yang menjadi elektronika atau telematika," kata Airlangga.
Berdasarkan PMK 35/2018, penerima tax holiday berhak mendapatkan libur pajak penuh 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Jangka waktunya berkisar antara 5-20 tahun tergantung dari nilai investasinya.
Berikut daftar 18 sektor usaha penerima tax holiday yang baru. Daftar ini menunggu revisi terhadap PMK 35/2018.
1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
4. Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
5. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
6. Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer.
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone).
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin.
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
12. Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur.
13. Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang.
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah.
17. Infrastruktur ekonomi.
18. Ekonomi digital
Editor: Rahmat Fiansyah