Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Wacana Kereta Cepat Jakarta–Surabaya, AHY Ingatkan agar Tak Ulangi Kesalahan yang Sama
Advertisement . Scroll to see content

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang Diperiksa Ulang

Jumat, 24 September 2021 - 16:58:00 WIB
Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang Diperiksa Ulang
Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo minta bukti utang diperiksa ulang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jamaslin James Purba selaku kuasa hukum obligor dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusuma, meminta bukti utang kepada negara dari Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperiksa ulang.

Suyanto Gondokusumo yang merupakan pemilik eks Bank Dharmal dipanggil oleh Satgas untuk membicarakan penyelesaian utang sebesar Rp904,47 miliar. Namun karena alasan kesehatan, dia mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadap Satgas BLBI. 

Jamaslin mengatakan, penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor/debitur bertahun-tahun lalu. Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah menagih kembali kewajiban atas dana BLBI, sementara Suyanto sudah menandatangani MSAA bertahun-tahun lalu.

“Kalau dari pengertian hukum pada saat Anda menandatangani suatu penyelesaian, artinya kan dianggap selesai. Kemudian kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Lah kenapa enggak saat itu saja dibereskan kalau masih ada kurang ya ini kekurangannya, begitu lho,” kata dia di Gedung DJKN, Jumat (24/9/2021). 

Karena itu, menurut Jamaslin, tidak tepat jika Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun.

"Soal utang lunas apa belum kita perlu skema penyelesaian di jaman itu. Apakah pas disepakatinya sudah dianggap bentuk pembayarannya," ujarnya.

Dia pun minta dokumen utang dari Suyanto diperiksa ulang. Padahal, pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto. Menurutnya, utang atas dana BLBI itu juga harus ditagih kepada pemegang saham lain.

"Angka subjektif karena angka itu versi penagih. Tapi, berapa sebenarnya angka aslinya harus melihat dokumen benar atau tidak itu harus lihat dokumen. Orang hukum percaya kalau ada dokumen yang tertulis. Kalau ada bukti disodorkan, bukti itu pun perlu diperiksa ulang," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut