Marak Kecelakaan Proyek, Ini Antisipasi Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan evaluasi terkait beberapa kasus kecelakaan kerja di beberapa proyek infrastruktur. Terakhir, enam buah girder atau balok baja di proyek Jalan Tol Antasari-Depok jatuh.
“Dalam waktu dua bulan ada beberapa kejadian utamanya masalah girder. Yang terakhir sekali karena alat berat yang melewati girder sehingga ikut tersangkut. Bukan strukturnya, hanya operatornya saja, ini karena human erorr," kata Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Sumito di kantornya, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Pemerintah, lanjut Sumito, akan menggencarkan program sertifikasi sebagai program utama bina konstruksi. Tenaga kerja konstruksi, kata dia, wajib memiliki sertifikat sekaligus semua pengguna jasa tenaga kerja konstruksi juga wajib menggunakan tenaga kerja bersertifikat.
"Yang bersertifikat baru 10 persen kalau sudah bersertifikat dia sudah terstandardisasi, sehingga kekhawatiran kita terhadap keselamatan kerja semakin berkurang. Ini bisa dilakukan dengan cara melakukan pengecekan di lapangan," kata dia.
Sumito mengatakan, pemerintah sudah mengadakan sejumlah pertemuan dengan para ahli untuk membahas masalah kecelakaan kerja di proyek. Selain itu, kata dia, pertemuan dengan kontraktor pelaksana proyek juga telah dilakukan.
“Selain itu, kita juga sudah membentuk tim investigasi, menerbitkan surat edaran Menteri PUPR dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK),” katanya.
Dia menyebut, prosedur standar operasional (SOP) akan diperbaiki untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dilakukan pekerja konstruksi. Jika SOP sudah dijalankan, kata dia, maka kesalahan kemungkinan berasal dari teknologi konstruksi yang digunakan.
"Boleh saja ada 300 girder sudah terpasang, tapi ada satu terakhir yang tidak bagus, akhirnya patah. Ini secara SOP sudah dilakukan, berarti ini persoalan ada pada teknologi yang harus dibereskan sehingga kecelakaan tidak terjadi lagi," kata Sumito.
Menurut Sumito, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas yakni Peraturan Menteri (permen) nomor 5 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bisa menjadi acuan bagi SOP pengguna jasa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pun sudah mengatur soal sertifikasi para pekerja konstruksi di lapangan.
Editor: Nanang Wijayanto