Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Gelar Kembali Pembuatan SIM A Murah untuk Pengemudi Taksi

Senin, 05 Maret 2018 - 16:48:00 WIB
Kemenhub Gelar Kembali Pembuatan SIM A Murah untuk Pengemudi Taksi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pembuatan SIM A Umum untuk para pengemudi taksi online dan konvensional di kawasan Jakarta, Bandung, dan Surabaya akan diadakan kembali. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memudahkan pengemudi taksi untuk dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Jakarta, Surabaya, Bandung akan diulang putaran kedua. Jadi kita ingin semua driver bukan hanya online punya (SIM) A semuanya supaya punya kualifikasi yang baik untuk menjaga SIM," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah sosialisasi di gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi, Senin (5/3/2018).

Pada putaran kedua ini, pihaknya akan memberikan kesempatan pembuatan SIM A Umum kepada 500 orang pengemudi di Jakarta. Sementara, untuk Bandung dan Surabaya masing-masing sebanyak 200 orang pengemudi.

"Kita lihat dan kita harapkan Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan aplikator ikut sumbang juga, masa kemenhub dan CSR (Corporate Social Responsibility/dana sosial) luar," ujarnya.

Putaran kedua ini dilakukan karena banyaknya animo dari pengemudi taksi yang ingin membuat SIM A Umum dengan biaya yang murah, yaitu hanya dipatok Rp 100.000. Sebab, biaya sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran subsidi  yang digelontorkan mencapai Rp15 miliar dengan sasaran 10 kota.

"Bagus, kemarin di Bandung 200 datang semuanya, Jakarta 450," kata dia.

Setelah merambah tiga kota pada bulan Februari kemarin, pihaknya juga akan mengadakan pembuatan SIM A ini di Tangerang esok dan dalam beberapa hari ke depan di Yogjakarta.

Sekedar informasi, para pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum ini harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi dan SIM A biasa. Sebab, perubahan ke SIM A Umum ini hanya sebagai peningkatan golongan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam Permenhub tersebut, pengemudi taksi baik online maupun konvensional diwajibkan memiliki SIM A Umum.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut