Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal
Advertisement . Scroll to see content

Jika Tolak Divestasi, Freeport Tak Dapat Perpanjangan Operasi

Senin, 23 Juli 2018 - 20:26:00 WIB
Jika Tolak Divestasi, Freeport Tak Dapat Perpanjangan Operasi
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport Indonesia memang diwajibkan mendivestasikan sahamnya. Pasalnya, jika divestasi ini tidak dilakukan maka pemerintah tak akan memberikan perpanjangan kontrak hingga 2041.

"Jadi kalau divestasi tidak dilakukan maka tidak akan diberikan perpanjangan," kata Dirjen Minerba KESDM Bambang Gatot Ariyono dalam diskusi FMB9 di Kominfo, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Kemudian ia menuturkan, PTFI mulanya beroperasi melalui Kontrak Karya (KK) tahun1991 yang diperbaharui. Sebab, ketika kontrak pertama Freeport tahun 1967 kepemilikannya masih berbadan hukum asing. Lalu tahun 2017, terjadi perubahan di mana KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sebetulnya divestasi perubahan kegiatan penambangan Papua oleh Freeport, termasuk  pembangunan smelter, termasuk dalam perubahan KK mejadi IUPK. Kita lihat ke divestasi sudah diatur dalam KK, pasal 24 ayat 2A-2B mengatur bahwa kewajiban mereka memdivestasi melalui pasar modal. Atau langsung diatur di tahun pertama sebanyak 10 persen, hingga tahun ke 10 mencapai 20 persen," kata dia.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menyebutkan perusahaan tambang asing sejak lima tahun wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 25 persen. Namun, keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2014 yang membuat perusahaan melakukan penambangan bawah tanah berkewajiban melakukan 30 persen divestasi saham.

Kemudian pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017, divestasi menjadi 51 persen yang dikekuarkan pada tanggal 29 Agustus 2017. Sejak saat itu ada beberapa kebijakan yang dituangkan dalam IUPK, yaitu mendivestasikan 51 persen saham, membangun smelter, dan ketentuan ada stabilitasi investasi.

"Smelter itu mereka memang harus menyediakan smelter lima tahun dari penerbitan IUPK. Kita akan kontrol setiap enam bulan. Karena memang belum dieksekusi mereka baru menyelesaikan dokumen," ucapnya.

Oleh karenanya, menurutnya Head of Agrement (HoA) langkah yang wajar dilakukan oleh pemerintah karena mengatur transaksi dan harga. HoA ini dilakukan sesuai dengan cara yang berlaku karena berfungsi untuk memastikan proses divestasi.

"Kita tidak bisa menunggu sampai tahun 2021, kita tidak bisa menolak perpanjangan kontrak tanpa alasan yang wajar, Freeport tahunya sampai 2041, tapi kita tahunya sampai 2021," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut