Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang hingga September 2022
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPnBM mobil diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).
"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM Mobil Rakyat Rp200 Juta, Ini Alasannya
Untuk mobil jenis itu, periode insentif diberikan pada kuartal I, II, dan III tahun ini. Dia menjelaskan, insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen pada kuartal II, dan 33,33 persen pada kuartal III 2022.
Adapun segmen kedua berupa kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal I atau hingga Maret tahun ini, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
Febrio menuturkan, kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.
Perpres tersebut menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan, di antaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya. Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan pada 2022.
"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," tutur Febrio.
Editor: Jujuk Ernawati