Harga Gula Rp17.000 per Kg, Mendag: Ini Sudah Tidak Sehat
JAKARTA, iNews.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan pemerintah berkomitmen penuh untuk memantau pergerakan harga berbagai komoditas bahan pokok di pasaran. Salah satu bahan pokok yang menjadi sorotan pemerintah adalah harga gula.
Agus menuturkan hasil dari pemantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan harga komoditas gula dari produsen masih di bawah Rp12.000 per kilogram. Gula tersebut sendiri sudah disalurkan ke pasaran.
“Sampai ke konsumen kalau sampai Rp17.000 bagi saya ini sudah kelihatan, ini tidak sehat,” ujar Agus dalam konferensi pers virtual,” Selasa (28/4/2020).
Dia menekankan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang melakukan aksi penjualan yang tidak sehat. Apalagi mengingat situasi saat ini, di mana Indonesia sedang dilanda wabah virus corona dan di saat yang bersamaan sudah memasuki periode bulan Ramadhan.
Harga Gula Capai Rp20.000 per Kg, Pemprov Jateng Gandeng IGN Gelar Operasi Pasar
Kemendag sendiri sudah membentuk tim monitoring untuk terus memantau dan mengevaluasi perkembangan harga bahan-bahan pokok di pasaran. Selain itu, sudah ada kesepakatan baik antara produsen maupun distributor untuk melakukan penyesuaian harga. Nantinya tim monitoring memantau pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
“Kita imbau dulu, bila ternyata ini sudah (terus melanggar) akan ada tindakan tegas karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan,” ujar Agus
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemerintah mengimbau kepada kalangan produsen untuk bekerja sama dengan distributor mereka untuk bisa mengakomodir keperluan pasar tradisional. Dia juga mengimbau para produsen untuk memanfaatkan sarana tol laut demi menekan ongkos biaya dan menghindari distorsi pengiriman barang.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menemukan masih adanya oknum-oknum yang menjual gula dengan harga yang tidak sesuai. Oleh karena itu, dia menegaskan pihak Kepolisian siap memberikan sanksi pidana bagi oknum-oknum pelanggar.
“Sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang dikeluarkan Kemendag sampai pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga,” ucap Listyo.
Editor: Ranto Rajagukguk