Diskon Tarif Tiket Pesawat, Kemenhub: Itu Kebijakan Jangka Pendek
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan diskon tarif pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier) hanya bersifat jangka pendek. Namun, pemerintah tetap mengupayakan adanya penyediaan tiket murah bagi masyarakat.
“Itu kan kebijakan jangka pendek,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan ada skema baru yang lebih berjangka panjang terkait tiket pesawat. “Kami sedang mengkaji untuk kebijakan jangka panjang. Nanti kita bicarakan lagi,” katanya.
Sebelumya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah ada perubahan skema pemberian diskon tiket pesawat LCC. “Enggak (tidak ada perubahan),” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyusul wacana penghapusan skema diskon tarif LCC yang diucapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Menurut Darmin, masih banyak aspek yang bisa dicari untuk solusi mahalnya tiket pesawat ini dan tidak memberikan diskon pada hari serta jam tertentu.
Pemerintah mewajibkan maskapai LCC untuk menurunkan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas pada Selasa, Kamis dan Sabtu mulai pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
Diskon tersebut hanya berlaku untuk 30 persen dari total kursi yang tersedia dalam satu pesawat. Untuk itu, Darmin mengatakan lebih baik mencari solusi yang lebih berkelanjutan dan harga tiket masih bisa diturunkan.
Sementara itu, semenjak kewajiban pemberian diskon, tiket pesawat Citilink dan Lion Air terpantau turun, misalnya untuk rute Jakarta-Surabaya yang sebelumnya sekitar Rp1 juta, sementara setelah ada diskon harga turun mencapai Rp800.000.
Editor: Ranto Rajagukguk