Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Tax Holiday Dirilis, Ini 18 Bidang Usaha yang Libur Bayar Pajak

Kamis, 29 November 2018 - 18:25:00 WIB
Aturan Tax Holiday Dirilis, Ini 18 Bidang Usaha yang Libur Bayar Pajak
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah beberapa pekan lalu meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan, yakni diberikannya pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lebih dikenal dengan tax holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ini telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin (26/11/2018).

"Menteri Keuangan sudah setuju dengan pemberian tax holiday, dan sekarang ini sedang siapkan dan segera per hari ini nanti akan kita sampaikan 169 KBLI yang berhak dapat tax holiday," tutur Susi dalam konferensi pers di gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Dalam peraturan tersebut, Susi menjelaskan, terdapat perluasan cakupan usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday. Dalam PMK 150 Tahun 2018 pasal 3 ayat 2 dijelaskan terdapat 18 sektor usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan yang sebelumnya hanya ada 17 sektor.

Perubahan tersebut muncul karena adanya dua tambahan sektor, yaitu pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta ekonomi digital. "Selain itu juga ada penggabungan sektor komponen utama komputer dan ponsel pintar menjadi komponen utama peralatan elektronika/telematika" kata Susi.

Ia pun mengatakan, untuk 18 sektor usaha dengan nilai besar yang disebutkan, akan diberikan bonus tax holiday sebesar 100 persen.

Tidak hanya perluasan cakupan, pemerintah juga akan mempermudah sekaligus mempercepat pengajuan tax holiday. Hal ini dilakukan dengan cara memaksimalkan sistem Online Single Submission (OSS).

"Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem OSS," kata Susi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, kebijakan tax holiday selama ini cukup ampuh menarik investasi. Sejak diperbaharui pada April 2018, beleid ini telah menarik investasi sebesar Rp162 triliun dari sembilan perusahaan dengan penyerapan sekitar 8.000 tenaga kerja.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, insentif pajak lain yang digulirkan pemerintah, yakni penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk deposito devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk dalam sistem keuangan dalam negeri.

Dalam bentuk valas, pajak deposito DHE untuk satu bulan dipangkas dari 15 persen menjadi 10 persen, tiga bulan menjadi 7,5 persen, dan lebih dari enam bulan dikenakan 0 persen.

Berikut 18 sektor usaha yang mendapatkan tax holiday:

1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara
4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan
5. Industri kimia dasar anorganik
6. Industri bahan baku utama farmasi
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semi conductor wafer, bacldight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver, atau displai
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut