Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Keramik Impor China
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Indonesia, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Produk Keramik Vietnam dan India

Jumat, 28 Agustus 2020 - 23:19:00 WIB
Ancam Indonesia, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Produk Keramik Vietnam dan India
Isi PMK Nomor 111/PMK.010/2020 secara garis besar mengeluarkan negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan pengenaan BMTP ubin keramik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam melindungi industri keramik nasional, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk membatasi produk Vietnam dan India yang saat ini membanjiri pasar Indonesia. Seperti apa langkah pemerintah ini?

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengemukakan, isi PMK Nomor 111/PMK.010/2020 secara garis besar adalah mengeluarkan negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik," kata Febrio di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Dia mengatakan besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak berubah dari PMK sebelumnya, di mana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23 persen, tahun kedua sebesar 21 persen dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.
Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” katanya.

Berdasarkan data importasi tersebut di atas serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3 persen.

Pada PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah telah mengenakan BMTP terhadap produk ubin keramik yang cukup efektif dalam menekan produk impor, khususnya produk ubin keramik dari China yang menurun cukup signifikan.

Namun, pada saat bersamaan terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap importasi dari India dan Vietnam yang kembali menekan industri dalam negeri, sehingga pemerintah berupaya mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam.

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," ujar Febrio.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut