400 Pekerja Tuntut Status Karyawan Tetap, Begini Respons JICT
JAKARTA, iNews.id - 400 buruh outsourcing yang bekerja di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut terjadi karena JICT tidak memperpanjang kerja sama dengan mitra perusahaan yang menaungi 400 pekerja tersebut.
Dengan adanya pergantian vendor, para buruh berharap tetap bekerja dan mendapatkan status karyawan tetap di JICT. Namun, pihak JICT berdalih keinginan 400 pekerja tersebut bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Mereka kan karyawan EMPCO, harusnya EMPCO yang berhak atas status pekerjaannya mereka. Karena kita kontrak kerja samanya dengan EMPCO bukan karyawannya," ucap Wakil Direktur Utama PT JICT, Riza Erivan, ketika dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Ke-400 karyawan yang tak lagi bekerja di awal tahun 2018 merencanakan menutup Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak beroperasi pada 28 Desember 2017. Para pekerja pun berharap tuntutan dipenuhi.
Rencana itu ditanggapi dingin oleh pihak JICT. "Lho, tutup pelabuhan, apa haknya? Mereka urusannya sama polisi, kalau mau berurusan sama polisi, silakan. Orang demo di depan saja enggak bisa, apalagi sampai nutup pelabuhan," ujarnya.
Riza menjelaskan, JICT tak lagi bermitra dengan PT EMPCO Trans Logistik karena peserta lelang lain yakni PT Multi Tally Indonesia (MTI) memberikan harga yang lebih kompetitif. "Pertama, masalah harga. Kalau tender kan selalu mengacu masalah harga. Kemudian, masalah license. Banyak karyawan EMPCO yang license-nya itu palsu. Kita kan mencari vendor yang menawarkan harga murah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Container (SPC) Sabar Royani menyebut, pendapatan yang mereka dapatkan selama bekerja di JICT. "Kalau operator alat berat itu Rp4.050.000. Tapi, kalau mesin sekitar Rp3,3 jutaan," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk