Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangkit dari PHK, UMKM Roti Rumahan Berhasil Tembus Pasar Ekspor berkat BRI
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Aturan Jualan di Toko Online Mandek, Menkop Teten: Sudah Kelamaan

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:36:00 WIB
Revisi Aturan Jualan di Toko Online Mandek, Menkop Teten: Sudah Kelamaan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai revisi aturan toko online sudah kelamaan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 sudah terlalu laman mandek. Bahkan, ia menilai hal ini sudah sangat kelamaan.

Menurut Teten, aturan ini harus segera direalisasikan. Sebab, produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi.

"Sudah kelamaan sekarang udah 5 bulanan lah. Saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan sudah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi-harmonisasi. Ini kan buying time gitu lho," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Padahal, kata Teten, usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas. Bahkan, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini sudah berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.

"Pak Presiden sudsh ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan saja perintah Presiden. Saya sudah jalankan," tuturnya.

Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama, retail online dilarang untuk berjualan produk dari luar negeri yang dijual secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.

"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini baru sudah di sini mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan," tegasnya.

Kemudian usulan yang kedua, yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk luar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan. 

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar AS, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut