Resmi Luncurkan e-Meterai, Menkeu: Keamanan Tetap Terjaga
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meresmikan peluncuran meterai elektronik atau e-meterai, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Dalam sambutannya, Menkeu mengatakan peluncuran e-materai tersebut merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Menurut dia, pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Dia menjelaskan, transaksi era digital semakin penting bagi perekonomian. Tidak dipungkiri, penggunaan pembayaran digital sudah sangat mendominasi dibandingkan konvensioal.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," kata Sri Mulyani.
Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo. Menurutnya, penggunaan meterai elektronik sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2020 mengenai bea meterai.
"Kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tutur Suryo.
Editor: Jeanny Aipassa