Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Malang Lunasi Utang Guru TK di 24 Aplikasi Pinjol, Total Rp26 juta
Advertisement . Scroll to see content

Dibantu Baznas, Mantan Guru TK di Malang Masih Miliki Utang Rp 19 Juta ke Pinjol Ilegal

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:40:00 WIB
Dibantu Baznas, Mantan Guru TK di Malang Masih Miliki Utang Rp 19 Juta ke Pinjol Ilegal
Korban pinjaman online, ML menunjukkan bukti teror dari juru tagih, Senin (17/5/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Mantan guru TK yang terjerat pinjaman online (pinjol) masih mempunyai utang sekitar Rp 19 juta kepada pinjol ilegal

Angka tersebut berdasarkan hitungan dari pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, yang memberikan bantuan kepada mantan guru TK berinisial "S" untuk melunasi utang pinjol. 

Dari perhitungan Baznas dan S, utang yang dimiliki sekitar Rp39 juta, sedangkan bantuan dari Baznas sekitar Rp26 juta. Itu berarti ada selisih sekitar Rp 13 juta, namun dengan bunga yang diberlakukan pinkol ilegal, utang S yang masih tersisa diperkirakan sebesar Rp19 juta. 

"Sisa pinjamannya Rp 19.075.000 di 19 pinjol yang ilegal. Perhitungan bunganya dari November 2020 sampai Mei 2021," kata Slamet Yuono, Kuasa Hukum S, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, pada Selasa siang (25/5/2021). 

Dia mengungkapkan, masih berupaya berkomunikasi dengan 19 pinjaman online ilegal yang menjerat Ibu S. Nantinya bila telah bisa berkomunikasi pihaknya bakal mendiskusikan terkait pembayaran utang pinjol ilegal yang diupayakan bisa dibayar pokoknya saja. 

"Harapan kami bisa kami selesaikan pokoknya saja. Karena bantuan yang kami terima untuk penyelesaian pokok, harapannya penyelenggara pinjol ilegal ini bisa menerima itu. Satu sisi kami coba menyelesaikan pinjaman pokok, di satu sisi teror pinjaman online terhadap ilegal tetap akan kami ajukan proses hukum," ungkap Slamet.

Sebelumnya, dari lima pinjol legal yang sempat memberikan pinjaman ke S, ada empat pinjol legal yang telah merelakan pinjaman pokok kepada Ibu S, sedangkan satu pinjol ini telah dilunasi oleh S. Disebutkannya, ada total Rp 7.103.440 di empat pinjol yang diutangi S.

"Untuk empat pinjol legal jumlahnya pinjaman pokok sebesar Rp 7.103.440, karena satu pinjol sebelumnya sudah saya bayar pinjamannya," ungkap Slamet, secara terpisah kepada awak media. 

Dari hasil komunikasinya dengan ke empat pinjol yang meminjamkan uang ke S, telah merelakan utang yang diberikan ke S, baik bunga, pokok, maupun denda dari pinjaman yang dimintakan S. 

"Saat kami dihubungi, mereka kompak untuk tidak menagih atau melunaskan pinjaman ibu S. Sebelumnya kami dibantu AFPI untuk bisa menghubungi empat pinjol tersebut," tutur kuasa hukum S, Slamet Yuono.

Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Malang, telah menyerahkan uang sebesar Rp 26.200.000 kepada S dan kuasa hukumnya untuk membayar pinjaman di 23 pinjol.

Seperti diberitakan, S diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar sebagai guru TK dan kehilangan teman.

Baznas Kota Malang akhirnya membantu S melunasi utang pokok ke pinjol legal. Baznas menyerahkan uang senilai Rp 26 juta kepada S, pada Jumat 21 Mei 2021 lalu. Nantinya uang ini bakal digunakan melunasi utang S ke lima pinjol legal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut