Catat! Layanan Setor Tarik Tunai di Bank Terakhir 27 Desember
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menetapkan 27 Desember sebagai hari terakhir kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan. Layanan akan kembali dibuka pada 3 Januari 2022.
“Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).
Erwin menjelaskan, untuk layanan penukaran ritel berakhir pada 16 Desember 2021. Namun untuk layanan uang rusak, cacat, dan lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, beroperasi secara normal setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
“Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00–11.30 WIB/WITA/WIT,” ujarnya.
Sementara untuk layanan pembelian uang rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap Senin sejak 3 Januari 2022. Adapun untuk transaksi Operasi Moneter Rupiah mulai 3 Januari 2022, dilakukan sesuai jadwal yang berlaku semula. Untuk transaksi Operasi Moneter Valas tidak ada penyesuaian dan masih berlaku sebagaimana jadwal yang berlaku.
Kegiatan layanan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku mulai 3 Januari 2022. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya, dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
Untuk layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dilakukan beberapa penyesuaian. Untuk layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.
Sedangkan, penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Kemudian, baru mulai 3 Januari 2022, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal semula.
Adapun kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Dalam hal ada perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya.
Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Editor: Jujuk Ernawati