Warung Kecil Mau Jual Gas Elpiji 3 Kg? Harus Daftar jadi Agen Resmi Dulu!
JAKARTA, iNews.id - Direktur Logistik dan Infrastruktur mengungkapkan penjualan elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Maka dari itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.
"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," ujar Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1).
Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual elpiji 3 kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20 persen untuk menjual gas elpiji subsidi tersebut.
"Dia nanti dapat 20 persen dari agen," tutur dia.
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Masih Dibuka, Yuk Buruan!
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan data masyarakat yang membeli elpiji 3 kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Data di handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," katanya.
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, ESDM Sebut Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar
Menurutnya, lewat mekanisme baru ini pemerintah dapat mengontrol pembelian elpiji 3 kg yang tak wajar. Dia mencontohkan, ada keluarga yang menggunakan 300 tabung elpiji 3 kg dalam sebulan. Hal itu dinilai tak wajar untuk konsumsi rumah tangga.
"Kalau dulu, kita nggak bisa mendata, nggak bisa early warning. Ketangkap sama kita, dengan sistem ini karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan kita juga ngelink ke KK dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana? Sehingga kita tahu pembelian nggak wajar yang tadi saya bilang 300 tabung dalam satu keluarga, itu nggak mungkin terjadi di 2024," tutupnya.
Editor: Puti Aini Yasmin