Viral Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan hingga Mati, KKP: Eksploitasi Mamalia Laut Dilindungi Sangat Dilarang!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut angkat suara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
Melalui video yang beredar tampak beberapa lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menegaskan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang,” ujar Tari dalam keterangan resmi, Selasa (11/1/2022).
Dia menambahkan, peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.