Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen jadi Rp5.067.381
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,6 persen. Besaran UMP tahun depan pun menjadi Rp5.067.381.
Informasi itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.
"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," kata Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," tutur dia.
Tok, UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244
Heru menjelaskan sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu.
Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, Ternyata Masih Jauh dari Harapan Buruh
Editor: Puti Aini Yasmin