Tarif Angkutan Ekonomi AKAP Bisa Naik 40 Persen, Begini Penjelasan Organda
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menilai kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40 persen masih dalam tahap wajar. Hal tersebut disebabkan belum adanya penyesuaian tarif sejak tahun 2016 sampai saat ini.
"Untuk angkutan AKAP ekonomi, kalau hitungan kita itu 40 persen kenaikannya. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini, jadi 40 persen kami anggap wajar saja," ujar Ateng kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/9/2022).
Sedangkan, untuk angkutan barang, menurut perhitungannya akan ada kenaikan di kisaran 24 sampai 27 persen kenaikan.
Dia menyampaikan, untuk seluruh anggota Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusivitas lingkungan wilayah masing-masing.
Siap-siap! Menhub Bakal Umumkan Tarif Baru Ojol 2 Hari Lagi
"Tetapi kalo yang diputuskan oleh sendiri, artinya berdasarkan mekanisme pasar persis, mereka bisa berhitung untuk itu," kata dia.
Kemenhub Bakal Umumkan Nasib Tarif Angkutan Umum Imbas Kenaikan Harga BBM
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk menyesuaikan besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi.
“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Budi Karya, dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (6/9/2022).
Harga BBM Naik, Damri Bakal Sesuaikan Tarif Bus AKAP
Dia tidak merinci angkutan umum kelas ekonomi apa saja yang akan disesuaikan tarifnya, namun kajian yang dilakukan juga terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Menhub menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
Terimbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus AKAP Ikut Naik
Editor: Aditya Pratama