Sri Mulyani Bakal Awasi Jaldis PNS Pakai Sistem Ini!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada hari kemerdekaan RI, Kamis (17/8). Hal ini dilakukan dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.
“e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Deni menjelaskan pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.
Selain itu, kata Deni, e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai. e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.
Menang Busana Terbaik, Sri Mulyani dan Kaesang Dapat Sepeda
“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini”, tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
e-Perjadin juga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan. e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.
Sebagai informasi, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multi pengguna, multi unit kerja, dan multi satuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. Dengan demikian, e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.
“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60 persen, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80 persen,” tambah Heru.
Selanjutnya, e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
Selain itu, berbasis data analitik, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem.
Editor: Puti Aini Yasmin