Siapa yang Seharusnya Menanggung Utang Kereta Cepat? Ini Jawabannya
JAKARTA, iNews.id - Siapa yang seharusnya menanggung utang kereta cepat menjadi pembahasan menarik beberapa waktu belakangan. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek Kereta Cepat Whoosh merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang digarap sejak 2016 dan beroperasi mulai Oktober 2023. Nilai investasi proyek tersebut mencapai 7,27 miliar dolar AS atau setara Rp118,37 triliun, termasuk pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dolar AS.
Adapun, mayoritas pembiayaan proyek Kereta Cepat Whoosh atau sekitar 75 persen melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB). Whoosh digarap di bawah pengelolaan konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
60 persen saham KCIC dikuasai PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dan sisanya dimiliki konsorsium perusahaan perkeretaapian China, melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd
Di dalam tubuh PSBI terdapat nama sejumlah entitas BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI 58,53 persen, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 33,36 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7,08 persen, dan PT Perkebunan Nusantara I 1,03 persen.