Siap-siap! Terbukti Terlibat Judi Online Bakal Kena Blacklist dari Bank
JAKARTA, iNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya berupaya memberantas judi online di Tanah Air. Salah satu caranya dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Tak cuma itu, kata Dian. pihaknya juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
“Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Apabila hasil EDD terbukti terkait judi online, maka bank dapat membatasi hingga menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Berantas Judi Online, Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta per Hari
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dian menegaskan OJK bersama industri perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
PPATK Catat 5.000 Rekening Dibekukan terkait Judi Online selama 2024
OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.
“Juga mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” kata Dian.
Editor: Puti Aini Yasmin