Sesuai Perppu Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pekerja/buruh kontrak tetap mendapatkan uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," tulis Kemenaker melalui akunnya di Instagram, dikutip iNews.id, Sabtu (7/1/2023).
Adapun ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Berikut isi Pasal 61 A ayat 1-3 Perppu Cipta Kerja mengenai kompesansi bagi pekerja/buruh kontrak:
Di Perppu Ciptaker, Karyawan Di-PHK Maksimal Dapat Pesangon 9 Kali Upah, Ini Rinciannya
"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," tulis Kemenaker.
Editor: Jujuk Ernawati