Senat Setujui Penangguhan Plafon Utang, AS Terhindar dari Gagal Bayar
WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) pada, Kamis (1/6/2023) waktu setempat, telah mengesahkan Undang-Undang (UU) untuk menangguhkan plafon utang pemerintah senilai 31,4 triliun dolar AS dan membatasi pengeluaran pemerintah. Hal ini untuk mengakhiri ancaman gagal bayar AS yang diprediksi akan mengguncang pasar keuangan dunia.
Mengutip Reuters, dengan disahkannya UU tersebut, langkah selanjutnya ada di tangan Presiden AS Joe Biden, yang sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan Ketua DPR AS, Kevin McCarthy. Biden berencana untuk segera menandatangani kesepakatan tersebut sebelum batas akhir pada 5 Juni mendatang.
“Kami menghindari gagal bayar malam ini,” ujar Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer dikutip, Jumat (2/6/2023).
Adapun, UU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 63-36 yang dilakukan oleh orang-orang moderat di kedua partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik.
Kesepakatan Plafon Utang AS Akan Dibawa ke Kongres untuk Pemungutan Suara
Sebelum pemungutan suara, para senator membahas hampir belasan amandemen dan menolak amandemen tersebut.
Presiden dan Ketua DPR AS Sepakat Naikkan Plafon Utang Sebesar Rp51.027 Triliun
Banyak orang-orang yang mengungkapkan keraguan terhadap bagian dari kesepakatan tersebut. Namun, mereka yakin bahwa kekhawatiran tersebut tidak sebanding dengan risiko malapetaka yang akan ditimbulkan dari gagal bayar.
Dengan UU ini, batas pinjaman federal akan ditangguhkan hingga 1 Januari 2025.
Schumer dan rekannya dari Partai Republik, Pemimpin Minoritas Mitch McConnell, memenuhi janji mereka untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk mempercepat RUU yang dihasilkan dari negosiasi Biden dan Ketua DPR dari Partai Republik Kevin McCarthy.
"Amerika bisa bernapas lega," ucap Schumer dalam pidatonya di hadapan Senat.
Editor: Aditya Pratama