Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Terhambat, Ini Progres Pembangunan Meikarta

Kamis, 18 April 2019 - 16:01:00 WIB
Sempat Terhambat, Ini Progres Pembangunan Meikarta
Pembangunan proyek Meikarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) membeberkan proyek pembangunan Meikarta masih berlangsung. Padahal, pembangunan tersebut sebelumnya sempat tertunda akibat kasus suap izin proyek.

Direktur LPCK Hong Kah Jin mengatakan, perusahaan saat ini sedang membangun 28 tower di atas lahan seluas 84 hektare. Pembangunan ini merupakan tahap pertama yang nantinya akan disebut sebagai District 1 Meikarta.

"Perusahaan sedang membangunkan 28 tower yang dibangun di tahap I yang di daerah pusat Meikarta," ujarnya saat public expose di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Pembangunan tahap I Meikarta ini terus berlanjut dan progresnya sesuai dengan yang diperkirakan dan bisa selesai pada akhir 2019. Sementara untuk proses serah terima apartemen dilakukan secara bertahap sejak Maret 2019.

"Pembangunan sedang lancar sesuai schedule kita dan sudah mencapai lebih kurang 16 lantai," kata dia.

Menurut dia, LPCK mengembangkan Meikarta pada 2017 lalu untuk jangka panjang karena pemerintah akan membangun beberapa infrastruktur di daerah tersebut. Meikarta akan dibangun di atas lahan seluas 500 hektare.

"Ini akan dikembangkan secara bertahap," kata dia.

LPCK telah menyiapkan beberapa skema pendanaan untuk pembangunan District 1 ini. Salah satunya melalui hak memesan efek terlebih dahulu (right issue). Right issue ini diperkirakan senilai 200 juta dolar AS dan diharapkan selesai pada kuartal III-2019.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, pemegang saham yang memiliki kuasa atas saham LPCK sebanyak 69,8 persen telah menyetujui usulan pendanaan tersebut. Dengan demikian, right issue bisa langsung dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut