Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Pemecatan Pegawai Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait proses administrasi pencopotan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
"Sudah dilakukan pemanggilan (Rafael Alun). Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu," ujar Prastowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia menambahkan, dalam proses pemecatan Rafael Alun secara administrasi diperlukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo ini tidak memenuhi panggilan pertama.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," tuturnya.
Kemenkeu Mengaku Baru Dapat Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Rafael Alun pada 2019
Prastowo memastikan pemecatan Rafael Alun akan tetap terjadi sekalipun yang bersangkutan tidak mengikuti proses administrasi.
Buntut Kasus Rafael Alun, Mahfud MD: Perlu Telusuri Pencucian Uang di Internal Kemenkeu
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dirjen Pajak Ungkap 6 Perusahaan dan Satu Konsultan Terafiliasi dengan Rafael Alun
Editor: Aditya Pratama