Program Makan Siang Gratis Bakal Pakai Dana BOS? Ini Skema Penggunaannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan rencana anggaran program makan siang gratis pada dasarnya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS). Namun, bukan dana BOS reguler yang digunakan.
Tenaga Ahli Kemenko Perekonomian untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan bahwa anggaran makan siang gratis pada dasarnya bisa menggunakan usulan dana BOS tambahan.
Hal itu didasari simulasi program makan siang yang dilakukan pada 19 Februari 2024, di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang. Dana untuk program ini akan berasal dari APBN tetapi di luar dana BOS reguler.
"Usulannya, biar nggak liar isunya, usulannya dari Kabupaten Tangerang skema yang dipakai untuk pendanaan dari APBN-nya melalui skema, seperti BOS atau melalui skema BOS yang dipisah rekeningnya tanpa mengganggu BOS yang reguler sekarang," kata Zaki usai konferensi pers media briefing, Jumat (8/3/2024).
Wapres: Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana Bos Baru Wacana
Meski begitu, saat ini Kemenko Perekonomian masih akan menunggu masukan-masukan lainnya dari berbagai daerah yang memang berinisiatif melakukan simulasi makan siang gratis. Selain itu, Kabupaten Tangerang juga mengusulkan agar makan siang gratis ini dibeli dari pedagang lokal di sekeliling daerah.
Zaki menjelaskan, program makan siang gratis menggunakan dana BOS karena nantinya akan bersangkutan langsung dengan sekolah sehingga usulan tersebut akan lebih tepat.
Wapres soal Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS: Pemerintah Antisipasi Program yang Akan Datang
“Jadi apa pun nanti ada usulan lagi yang sebelumnya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dikirim ke kabupaten/kota kemudian dari Kabupaten/kota dikirim ke sekolah-sekolah. Garis bawahi di luar atau tidak mengotak-atik bos reguler yang sekarang berjalan. Jadi, ini bos tambahan," ujar dia.
Sebagai informasi, BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementerian.
Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek, ada beberapa dasar hukum pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Pertama, pertama PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, mencakup mekanisme penyaluran, tahapan penyaluran dan sisa dana BOS.
Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.
Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.
Editor: Puti Aini Yasmin