Profil Siti Nurizka Puteri Jaya yang Diangkat jadi Komut Pusri
JAKARTA, iNews.id - Kader Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya resmi diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang. Ternyata, ia juga aktif sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Perubahan pucuk Dewan Komisaris Pusri disampaikan melalui informasi dan fakta material perusahaan yang dipublikasi pada, Selasa (11/6/2024). Adapun, pengangkatan resminya terhitung sejak 15 Mei 2024
.
“Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya (diangkat) sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen,” bunyi manajemen dikutip iNews.id, Selasa (11/6/2024).
Siti Nurizka Puteri memegang posisi strategis di internal DPP Partai Gerindra. Diketahui, sejak 2015-2020, dia pernah mengisi posisi sebagai kepala pemberdayaan wanita.
Lalu, di periode yang sama, dia juga menjabat kepala hukum administrasi. Sebelum memulai karier politiknya di Dewan Legislatif pusat, wanita yang kerap dipanggil Rizka ini sempat diusung sebagai Calon Wakil Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan pada 2015 silam.
MIND ID Angkat Fuad Bawazier Jadi Komut, Grace Natalie Komisaris
Rizka sendiri memulai karier politik di Legislatif pada 2022. Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani melantiknya sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna (12/4/2022).
Kisah di balik pengangkatan Siti Nurizka Puteri jadi anggota DPR. Klik halaman selanjutnya>>>
Erick Thohir Angkat Simon Aloysius Mantiri Gantikan Ahok jadi Komut Pertamina
Dia menggantikan Renny Astuti, anggota Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I di sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Namun, terjadi polemik di balik pelantikannya di mana Renny ternyata tidak tahu bahwa Rapat Paripurna DPR melantik pengganti dirinya.
Renny yang baru kembali dari ibadah umrah mengetahui informasi tersebut dari salah seorang temannya di DPR.
Dari catatan iNews.id, menurut Anggota DPR pengganti Edhy Prabowo ini, yang menjadi soal bahwa dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat tembusan terkait usulan pemberhentian dirinya, baik dari Gerindra maupun DPR.
Lalu tiba-tiba terbit Surat Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2022 dan PAW dirinya telah dilantik.
"Bahwa saya sebagai seorang anggota Partai Gerindra, seharusnya diberikan hak untuk bicara, mengeluarkan pendapat, memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 AD jo Pasal 3 ART Partai Gerindra," ucap Renny.
Renny menyayangkan dirinya tidak pernah dipanggil atau pun diberitahu mengenai usulan pemberhentian dirinya, baik oleh Gerindra maupun pimpinan DPR. Dia juga belum menerima secara resmi Keppres terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR yang terbit pada 21 Februari 2022.
Editor: Puti Aini Yasmin