Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meminta pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025. Hal itu disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo.
Dia menuturkan, besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran.
"Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh menteri melalui surat edaran," tutur dia.
Kata Pemerintah soal Progres Aturan THR untuk Driver Ojol
Menaker Setuju Driver Ojol Diberi Tunjangan Hari Raya: THR Budaya Kita
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada, Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan.
Editor: Rizky Agustian