Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Hitung Kerugian BMN Imbas Banjir Sumatera, Aset yang Diasuransikan Siap Diklaim
Advertisement . Scroll to see content

PPKGBK Bangun Beton Permanen di Seluruh Akses Masuk Hotel Sultan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:43:00 WIB
PPKGBK Bangun Beton Permanen di Seluruh Akses Masuk Hotel Sultan
PPKGBK telah memasang beton permanen di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang beton permanen di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman. 

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” ujar Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo dalam konferensi pers, Selasa (31/10/2023).

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian mengatakan, pemasangan beton permanen itu bertujuan untuk membatasi aktivitas di Hotel tersebut karena saat ini kawasan lahan di atas hotel tersebut sudah menjadi barang milik negara. Sehingga, PT Indobuoildco dinilai tidak berhak untuk mengkomersialkan bangunan tersebut diatas lahan milik negara.

Selain itu, PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara. 

Hal ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran. Dengan begitu, Indobuildco sudah tidak lagi memiliki hak di Blok 15 karena hak guna bangunan yang dimilikinya, yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023.

“PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15. Namun, hingga surat teguran terakhir yang tenggat waktunya 29 September 2023, mereka masih bertahan," ucap Saor.

"Kami harap, Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco legowo untuk mengosongkan lahan karena HGB-nya sudah berakhir. Kami juga ingatkan, agar semua orang yang ada di dalam maupun di sekitar Hotel Sultan untuk segera hengkang supaya tidak kena jerat pidana,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut