Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Syariah dengan Imbal Hasil Menarik, bank bjb Tawarkan ST016
Advertisement . Scroll to see content

PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:43:00 WIB
PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi
Pertamina Hulu Rokan melaksanakan penugasan pemerintah dalam rangka pemulihan lingkungan sebanyak 250 lokasi lahan terkontaminasi minyak yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. (Foto: dok PHR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya dalam menjalankan penugasan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Optimisme proses pemulihan ini dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan
 
Sebagai perusahaan yang memegang teguh prinsip bisnis berkelanjutan, PHR menjalankan penugasan yang diberikan regulator berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tanggal 26 Juli 2021 terkait kegiatan pascaoperasi dan penanganan TTM di Zona Rokan yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya.
 
Sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kota dan/atau kabupaten di Provinsi Riau dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi. Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil.
 
Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari jumlah tersebut, 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan tengah atau sudah dilakukan pemulihan.
 
Dari 63 lokasi yang telah disetujui, sebanyak 20 lokasi telah selesai dilakukan pemulihan, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut