Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN
Advertisement . Scroll to see content

Pentingnya Lapor Jual, Perbarui Status Kepemilikan Usai Jual Kendaraan Bermotor

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00:00 WIB
Pentingnya Lapor Jual, Perbarui Status Kepemilikan Usai Jual Kendaraan Bermotor
Ilustrasi jual kendaraan bermotor. (Foto: dok Freepik/prostooleh)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Transaksi jual beli kendaraan bermotor tidak berhenti pada penyerahan unit dan pembayaran. Ada satu tahapan penting yang kerap terlewat, yakni pelaporan penjualan kendaraan kepada otoritas pajak.

Tanpa proses ini, kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pelaporan penjualan kendaraan bermotor menjadi langkah administratif krusial untuk memastikan data kepemilikan diperbarui. 

Jika diabaikan, pemilik lama masih bisa dikenai kewajiban pajak atas kendaraan yang sebenarnya sudah berpindah tangan, termasuk risiko terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Segera Perbarui Status Kepemilikan 

Lapor jual kendaraan berfungsi sebagai penanda resmi bahwa sebuah kendaraan sudah tidak lagi dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Proses ini berlaku baik untuk penjualan langsung antarindividu maupun melalui perantara seperti showroom atau pihak ketiga.

Dengan melakukan lapor jual, sistem perpajakan akan mencabut keterkaitan antara kendaraan tersebut dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik lama. Alhasil, tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak relevan dapat dihindari.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kini mempermudah proses lapor jual kendaraan melalui layanan digital. Masyarakat dapat mengakses fasilitas ini lewat platform Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa digitalisasi layanan ini ditujukan untuk menghemat waktu dan tenaga masyarakat.

“Pemilik kendaraan cukup mengakses Pajak Online Jakarta melalui ponsel atau komputer, tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujarnya.

Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online

Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta dapat dilakukan dengan mudah melalui tahapan berikut:

1. Login ke akun Pajak Online Jakarta melalui https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB dan cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5.  Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
7. Setujui syarat dan ketentuan, kemudian simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi petugas
10. Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar objek pajak.

Manfaat Lapor Jual bagi Pemilik Lama

Melaporkan penjualan kendaraan memberikan perlindungan administratif yang signifikan. Selain mencegah tagihan pajak yang tidak semestinya, proses ini juga membantu menghindari potensi persoalan hukum akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.

Tak kalah penting, lapor jual membantu memastikan perhitungan pajak progresif menjadi lebih adil, karena hanya kendaraan yang benar-benar dimiliki yang tercatat dalam sistem.

Morris Danny menegaskan agar masyarakat tidak menunda lapor jual setelah kendaraan berpindah kepemilikan. Dengan layanan daring yang tersedia, kewajiban ini dapat dipenuhi kapan saja dan dari mana saja.

Adapun langkah administratif sederhana ini berperan penting dalam menjaga ketertiban data perpajakan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko pajak di masa depan.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut