Pengumuman! Rekrutmen CPNS Bisa 3 Kali Setahun Nih
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membuat transformasi dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) ASN. Dalam aturan itu rencananya rekrutmen CPNS akan dibuat tiga kali dalam setahun.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas ada tujuh agenda transformasi yang akan dibahas. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN ini dirancang agar terbentuk organisasi yang lincah dan kolaboratif. Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
Bahkan rekrutmen bisa dilakukan hingga tiga kali dalam setahun. Sebab ketika ada kekosongan atau kebutuhan formasi masuk, maka pemerintah bisa langsung melakukan perekrutan.
Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023
“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujar dia.
Kemudian, RUU ASN rencananya membahas kemudahan mobilitas talenta nasional. Dulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Modus Rekrutmen CPNS, Oknum Guru di Bireuen Tipu 16 Orang hingga Raup Uang Rp700 Juta
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” kata Anas.
Soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi. Dengan UU ini Anas mengungkapkan bakal dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa juga sebelum PNS duduk sebagai kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan.
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang InsyaAllah akan ada titik temu,” tutur dia.
Anas melanjutkan, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi. Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.
"Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” kata dia.
Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni Ber-AKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi mana pun.
Editor: Puti Aini Yasmin