Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV 2025 Tembus 5,39 Persen, Tertinggi sejak Pandemi
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Soal TikTok Shop: Nggak Merugikan UMKM Juga

Sabtu, 23 September 2023 - 21:07:00 WIB
Pengamat Soal TikTok Shop: Nggak Merugikan UMKM Juga
Ilustrasi TikTok Shop.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung mengaku tidak melihat alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-commerce.

Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat juga untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia. Bahkan, kehadiran TikTok Shop dinilai tidak merugikan pelaku UMKM juga.

“Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), nggak juga," ucap dia di Jakarta dikutip Sabtu (23/09/2023).

Ignatius Untung juga menambahkan, saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku onlinenya. Hal ini juga umum terjadi pada platform teknologi lainnya.

Kemudian, Untung menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.

“Sering kali aturan dikeluarkan, namun studinya nggak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika keluarin aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti nggak boleh, tapi itu nggak dilakukan," ucap Untung.

Selain Ignatius Untung, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda huga berpendapat, seharusnya TikTok Shop tidak perlu dilarang beroperasi selama menguntungkan produsen UMKM.

“Sebenarnya tidak masalah selama memang menguntungkan dari sisi produsen UMKM lokal. jadi saya tidak mendukung apabila sosial e-commerce ini dilarang sepenuhnya gitu,” kata Nailul Huda.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdaganan) nomor 50 tahun 2020.

“Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” kata Ketua idEA Bima Laga.

Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut