Pastikan Pertamax yang Dijual Bukan Hasil Oplosan, Pertamina: Spesifikasi Telah Sesuai Ketentuan
JAKARTA, iNews.id - Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas BBM nonsubsidi tersebut dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menuturkan, hal ini untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya isu pengoplosan setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi minyak.
"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah," ujar Heppy dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (26/2/2025).
Dia menambahkan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu, ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," katanya.
Heppy menjelaskan, pihaknya melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193,7 Triliun
"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” ucapnya.
Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
Anak Usaha Pertamina Sengaja Turunkan Produksi Kilang agar Bisa Impor Minyak Mentah
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, terdapat tindakan pengoplosan minyak dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Dirut Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hal itu diketahui setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riva disebut berperan membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Qohar belum memerinci terkait pengoplosan minyak tersebut. Namun dia memastikan akan menyampaikan secara lengkap setelah penyidikan rampung.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Qohar mengatakan bahwa pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan selaku Dirut melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
Saat dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta bahwa terdapat markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Editor: Aditya Pratama