Nggak Cuma Tapera, BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program Pembiayaan Rumah Nih!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tapera.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Tapera berfungsi sebagai tabungan dalam jangka waktu tertentu yang tujuannya untuk pembiayaan perumahan, seperti KPR, KBR hingga renovasi rumah.
Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang hampir serupa dengan Tapera, yakni pembiayaan perumahan pekerja BPJAMSOSTEK.
Melansir laman resminya, program ini ditawarkan untuk KPR, pinjaman renovasi rumah, pinjaman uang muka rumah hingga kredit konstruksi. Adapun, keunggulannya adalah bunga pinjaman lebih rendah hingga DP yang ringan.
Semua Pekerja Wajib Terdaftar di Tapera Paling Lambat 2027
Gimana cara mengajukan BPJAMSOSTEK?? Klik halaman selanjutnya>>>
5 Fakta Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera: Besaran hingga Manfaatnya
1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal/SLIK OJK
2. Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
4. Realisasi pengajuan pinjaman
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani meminta pemerintah mempertimbangkan ulang aturan potongan Tapera. Ia menilai potongan tersebut memberatkan pelaku usaha dan juga buruh.
"Pemerintah sebaiknya mempertimbangan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan," ujar dia, Selasa (28/5/2024).
Bahkan, ia menilai aturan ini tidak perlukan untuk saat ini. Pasalnya, ada BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan dana iurannya.
"Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," kata Shinta.
Editor: Puti Aini Yasmin