Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapor Prabowo, Menteri ATR Nusron Ungkap 554.000 Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Beberkan 3 Masalah Pertanahan di RI, Apa Saja?

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:43:00 WIB
Menteri ATR Beberkan 3 Masalah Pertanahan di RI, Apa Saja?
Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyampaikan setidaknya ada tiga masalah pertanahan yang saat ini terjadi. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan setidaknya ada tiga masalah pertanahan yang saat ini terjadi. Hal tersebut diketahui berdasarkan kunjungan ke beberapa daerah beberapa hari belakangan.

Hadi menjelaskan, masalah pertama yang saat ini terjadi adalah sengketa tumpang tindih tanah antara HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan dengan masyarakat di wilayah tersebut.

Permasalahan kedua, adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan tanah milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti misalnya persoalan PTPN yang terjadi di Medan. Ketiga, adanya masalah tumpang tindih tanah masyarakat dengan masyarakat.

"Yang paling banyak kasus dari laporan-laporan tersebut adalah wilayah riau, kemudian Sumut, dan Jambi. Baru saja kita juga mendapatkan hasil Pansus DPRD Provinsi Jambi ada beberapa masalah dari 100 atau lebih dari 200 laporan ke pansus, ada 6 yang harus ditangani BPN," ujar Hadi pada konferensi persnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Hadi menjelaskan, persoalan yang juga kerap terjadi adalah kasus sertifikat ganda. Misal, satu bidang tanah memilki dua sertifikat yang keduanya dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat.

"Kita turun di lapangan, ternyata terjadi duplikasi, banyak kejanggalan yang kita temukan dan sekarang dalam proses penyelesaian masalah tersebut," kata dia.

Menurutnya, kejadian tersebut banyak terjadi di masyarakat, salah satu contohnya yang terjadi di wilayah Depok. Ketika tanah masyarakat sudah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat, namun datang perushaan plat merah, PT PP Properti yang juga memiliki sertifikat di bidang tanah tersebut.

Sehingga atas dasar tersebut, lahan milik warga yang diketahui lebih dulu memiliki sertifikat harus mengalami penggusuran oleh PT PP Properti untuk keperluan pembangunan.

"Permasalahan ini banyak terjadi di masyarakat, oleh sebab itu, kami saat ini melaksanakan rakernas supaya mengantisipasi supaya tidak terjadi permasalahan yang sama di masyarakat," ucap Hadi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut