Menhub Pastikan Tidak Ada Putar Balik Kendaraan saat Nataru
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak ada kebijakan memutar balik kendaraan atau penyekatan di perbatasan wilayah saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dia menekankan penerapan protokol kesehatan saat perjalanan.
"Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada," ujar Budi Karya dikutip dari Antara, Sabtu (18/12/2021).
Untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19 Omicron, dia menyampaikan bahwapemerintah memiliki narasi tunggal yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya," kata dia.
PT KAI Daop 8 Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh saat Libur Natal dan Tahun Baru
Budi Karya menyadari bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Meski demikian, dia meyakini penularan Omicron dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap," ucapnya.
Ingin Investasi Emas untuk Dana Pendidikan Anak? Berikut Penjelasan Perencana Keuangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.
Gojek Nonaktifkan Akun Driver yang Diduga Perkosa Penumpang
Dalam edaran itu, beberapa poin di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.
Simak Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru
Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan rapid test antigen hasilnya negatif.
Lebih lanjut lagi, disebutkan pula jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.
Editor: Aditya Pratama