Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Rabu, 05 Maret 2025 - 13:06:00 WIB
Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex
Menaker sebut kurator berkomitmen untuk membayar pesangon dan memberi THR untuk karyawan Sritex. Hal itu disampaikan pada Rabu (5/3/2025). (foto: Suparjo/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pekerja Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan akan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meskipun, status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu. 

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.

Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut