Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Rombak Jajaran Direksi, Resmi Punya Wadirut Baru
Advertisement . Scroll to see content

Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 16:04:00 WIB
Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dikebut, bahkan pemerintah menargetkan 1.030 SPKLU tersedia di tahun ini.

Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferry Triansyah menuturkan, untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk bisa menyediakan SPKLU.

"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN. Namun, dibuka juga badan usaha lain," ujar Ferry dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (1/3/2023).  

Ferry menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin mendirikan SPKLU. Pertama, terkait dengan perizinan.

"Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut